Pengadaan Langsung Lebih CETTAR dengan Jatim Bejo

Jawa Timur Belanja Online


Profil

Tentang JATIM BEJO:

Sekilas JATIM BEJO

Jawa Timur Belanja Online yang disingkat JATIM BEJO adalah internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitaliasi proses Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Optimalisasi Pemanfaatan E-marketplace dalam bentuk Toko Daring untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya peningkatan peran serta Pelaku UMK dan Transparansi serta Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa.

Program Jatim Bejo secara resmi di-launching oleh Ibu Gubernur Jawa Timur pada tanggal 19 November 2020 dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK (Dr. Nurul Ghufron, MH) dan Sekretraris Utama LKPP (Setya Budi Arijanta, SH., KN).

UPDATE:
Pada tanggal 15 Mei 2022, dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang telah dicanangkan pemerintah, Ibu Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 027/15051/022.1/2022 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana berikut.

Latar Belakang

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi perumusan program JATIM BEJO di antaranya:

  • Pengadaan Langsung non-SPK masih sering dilakukan secara manual dan kurang tercatat dengan baik.
  • Pengadaan yang melalui proses tendering dari tahun ke tahun jumlahnya menurun.
  • Waktu untuk memproses Pengadaan Langsung secara manual relatif lama.
  • Pencatatan dalam aplikasi SPSE sangat rendah atau dilakukan setelah dicatat dalam buku kas (biasanya di akhir tahun).
  • Belum tersedianya sistem monitoring secara real time terhadap pengadaan langsung.

Tujuan Program JATIM BEJO

Digitalisasi pengadaan diharapkan dapat mencegah terjadinya mark up dan transaksi fiktif, meningkatkan keterlibatan dan memperluas pasar UMKM serta memudahkan proses monitoring dan pengawasan.

  • Digitalisasi Pengadaan Langsung
  • Terjaminnya Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Keterlibatan UMKM
  • Direct Payment
  • Transaksi tercatat
  • Auditable dan mudah dimonitor

Manfaat Belanja Langsung melalui E-Marketplace dalam Program Jatim Bejo

Tercapainya prinsip value for money

Tercapainya prinsip transparansi dan akuntabilitas (transaksi tercatat)

Proses pengadaan yang lebih efektif dan efisien

Mempercepat transformasi digital & pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Persaingan usaha yang kompetitif, sehat, dan wajar

Kemudahan monitoring dan pengawasan (Ketersediaan data historis transaksi secara digital dan kemampuan penelusuran pesanan)

Mendorong belanja pemerintah melalui UMKM

Added Value

Nilai tambah pemanfaatan Jatim Bejo

01 Januari 2021 - 31 Desember 2023

Kumulatif:

58,476

Transaksi Provinsi

70,907

Transaksi Kab/Kota

129,383

Total Transaksi

Rp 420,722,789,504

Nilai Transaksi Pemprov

Rp 453,064,356,737

Nilai Transaksi Pemkab/Pemkot

Rp 873,787,146,241

Total Nilai Transaksi


Sampai dengan 31 Desember 2023

Tahun 2023:

29,408

Transaksi Provinsi

38,983

Transaksi Kab/Kota

68,391

Total Transaksi

Rp 305,734,238,532

Nilai Transaksi Pemprov

Rp 198,931,806,350

Nilai Transaksi Pemkab/Pemkot

Rp 504,666,044,882

Total Nilai Transaksi


Tahun 2022:

17,676

Transaksi Provinsi

27,755

Transaksi Kab/Kota

45,431

Total Transaksi

Rp 87,295,431,101

Nilai Transaksi Pemprov

Rp 234,366,640,623

Nilai Transaksi Pemkab/Pemkot

Rp 321,662,071,724

Total Nilai Transaksi


Tahun 2021:

11,320

Transaksi Provinsi

4,165

Transaksi Kab/Kota

15,485

Total Transaksi

Rp 27,509,798,671

Nilai Transaksi Pemprov

Rp 19,753,747,664

Nilai Transaksi Pemkab/Pemkot

Rp 47,263,546,335

Total Nilai Transaksi

Panduan

Panduan dan Regulasi terkait Jatim Bejo

  • Peraturan Presiden
    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021
  • Surat Edaran Bersama Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Keputusan Deputi II Nomor 38 Tahun 2021
  • Peraturan Gubernur Jatim Nomor 76 Tahun 2020
    Peraturan Gubernur Jatim Nomor 61 Tahun 2021
  • Surat Edaran Nomor O27/2337/O22.1/2O21 Tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo
    Surat Edaran Nomor 027/15051/022.1/2022 Tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur

Kontak

Biro Pengadaan Barang/Jasa
Provinsi Jawa Timur

Lokasi:

Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Lantai 6
Jl. Pahlawan Nomor 110
Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60174

Telepon:

(031) 3524001-11 Ext 1364

(031) 3557128